Jumat, 20 Oktober 2017

Freeport saja tidak MEMBANGKANG seperti RAPP. Bukti arogansi perusahaan melawan Negara...!


Kekayaan alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia. Bukan milik perusahaan, dan bukan pula warisan turun menurun keluarga yang bisa dikelola seenaknya. Perusahaan harus taat, patuh dan tunduk pada amanat UUD 1945, pada aturan2 yang dibuat pemerintah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Rakyat berhak untuk hidup sehat, dan kekayaan negara harus kembali ke mereka.

Freeport, sebuah perusahaan yang memiliki basis di Amerika, berpuluh tahun menancapkan kukunya di tanah Papua. Sejahterakah rakyat Papua? Tidak! Maka pemerintah mengambil alih dan meminta mereka menyerahkan mayoritas saham untuk merah putih. Meski alot dan melakukan perlawanan, pada akhirnya Freeport mau membuka pintu dialog. Mereka tidak mengancam-ngancam dengan isu PHK untuk mempertahankan penguasaan saham mereka. Karena mereka sadar, yang berhak mengatur semua kekayaan negara adalah Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Namun hal berbeda justru ditunjukkan oleh perusahaan bernama RAPP. Perusahaan April Group yang berbasis di Singapura ini, mengambil tindakan membangkang pada arahan-arahan, serta memaksa untuk menolak diatur pemerintah dengan cara ngotot ingin menjalankan rencana kerja mereka sendiri dan bukan rencana kerja yang disyaratkan oleh pemerintah (dalam hal ini KLHK) yang sesuai dengan tata kelola gambut.

Perusahaan milik keluarga Sukanto Tanoto ini, berbuat seolah-olah Tanah Negara yang dipinjamkan oleh pemerintah kepada mereka boleh dikelola seenaknya. Seolah2 kekayaan negara ini warisan keluarga. Tidak mau diatur sama sekali.

KLHK berkali-kali mengirimkan surat agar mereka mau mengikuti aturan, namun surat2 itu diabaikan begitu saja. Mereka selalu mengajukan revisi RKU yang isinya tetap akan menggunakan rencana kerja yang mereka buat sendiri. Hanya RAPP satu-satunya yang membangkang seperti itu, diantara puluhan perusahaan HTI lainnya di Indonesia yang sudah mendapatkan pengesahan RKU.

Pantas kiranya RKU mereka ditolak, karena tidak sejalan dengan aturan. Maka tindakan KLHK menolak RKU RAPP, adalah langkah benar. Justru KLHK akan dinilai melakukan kesalahan fatal, jika melegalkan bisnis yang tidak sesuai aturan.

Ironisnya, RAPP terkesan sengaja menekan KLHK dengan menggulirkan isu PHK, agar terjadi gejolak sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat, yang tujuannya dijadikan senjata dan peluru untuk menekan KLHK agar mau menerima RKU mereka yang tidak benar itu.

Apa jadinya kalau ada perusahaan swasta yang bisa lebih berkuasa dari negara dibiarkan? Apakah RAPP sebuah negara dalam negara, hingga mereka merasa lebih berhak mengatur daripada harus diatur pemerintah?

Jika April Group mengaku sudah berinvestasi Rp100 triliun di Riau, lalu berapa investasi yang mereka lakukan untuk memastikan bahwa hutan-hutan Riau yang mereka rusak selama puluhan tahun beroperasi, lahan gambut Riau yang mereka bakar, bisa kembali seperti semula? Cukupkah uang senilai Rp100 triliun itu membeli udara bersih dan sehat untuk bernafas jutaan rakyat Riau jika gambut semakin rusak karena aktivitas perusahaan yang tidak sesuai aturan? Dengan RKU yang tidak mau mengacu pada amanat PP 57 soal gambut, sama artinya RAPP sedang menyiapkan kuburan massal bagi jutaan rakyat Riau dan generasinya nanti di masa yang akan datang. Rakyat Riau harus sadar tentang bom waktu ini.

Freeport saja mau diatur pemerintah dan tidak mengancam dengan akan mem-PHK karyawan. Sementara RAPP menggunakan cara-cara licik untuk menekan pemerintah agar sanksi pada mereka dibatalkan.

RAPP juga melakukan kebohongan-kebohongan Soal RKU yg ditolak KLHK. Berikut kebohongan RAPP versi Jikalahari:

1. RAPP bohong mengatakan RKU ditolak maka seluruh operasional berhenti. Padahal di lapangan operasional masih jalan seperti biasa, termasuk aktivitas ekspor. Dalam SK Menteri LHK, tidak ada soal penghentian operasi, selain meminta agar RAPP patuh terhadap aturan.

2. RAPP bohong mereka peduli ekosistem gambut, buktinya mereka tidak mau menyusun rencana kerja sesuai aturan PP gambut. Artinya mereka ingin berbisnis dengan melegalkan cara kerja yang salah.

3. RAPP bohong memikirkan rakyat Riau. Mengajukan RKU tanpa berkiblat pada amanat PP gambut, sama artinya RAPP mempertaruhkan nasib jutaan rakyat Riau bila ekosistem gambut tidak terlindungi dengan baik. Ribuan karyawan RAPP merupakan bagian dari jutaan rakyat Riau yang bisa terkorbankan bila lingkungan hidup rusak dan gambut terbakar.

4. RAPP bohong mereka sedang merevisi RKU saat turun surat peringatan II dari KLHK. Mereka bohong dapat surat peringatan hanya dalam hitungan hari. Padahal semua proses komunikasi perihal RKU antara perusahaan dan KLHK sudah dimulai sejak 19 Mei 2017. Selama proses itu, pihak RAPP nyaris menutup diri dari proses-proses transparansi penyusunan RKU sesuai PP gambut. Mereka memanipulasi seolah-olah sudah mengikuti amanat PP gambut, namun masih tetap mau menanam di kawasan lindung ekosistem gambut. Hal inilah yang akhirnya berujung pada sikap tegas KLHK dengan mengeluarkan surat peringatan II.

5. RAPP bohong mereka taat pada arahan pemerintah dalam berbisnis yang baik. Faktanya mereka hanya memikirkan keuntungan bisnis, terus melawan dan tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk menyelaraskan antara bisnis dengan lingkungan hidup. Hanya mereka perusahaan HTI yang menolak taat pada aturan pemerintah.

6. April Group/RAPP bohong mereka peduli lingkungan. Faktanya perusahaan dan mitra mereka telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran lingkungan. Gugatan perdata dimenangkan KLHK, nilainya mencapai Rp16 triliun, dan Direktur2 RAPP tengah diperiksa untuk kasus indikasi perambahan taman nasional Tesso Nilo.

Apakah rakyat Riau masih mau dibohongi perusahaan yang berbasis di Singapura ini? Jangan karena hanya dikasi sedikit, kita jadi kehilangan akal sehat tentang pentingnya hidup berkualitas, bernafas dari udara bersih dan warisan lingkungan yang sehat.

RAPP telah mengambil banyak dari Hutan dan Tanah Riau. Kini mereka kembali mempertaruhkan keselamatan dan kesehatan jutaan rakyat Riau, dengan tidak mau mengikuti amanat PP gambut yang nyata dibuat untuk melindungi rakyat dari siksa asap.

Lawan kebohongan RAPP dengan meminta mereka taat pada amanat PP gambut untuk melindungi gambut kita. Jika RKU mereka mengacu pada PP gambut sebagaimana perusahaan HTI lainnya, tentu tidak akan terjadi masalah dan perusahaan bisa normal beraktifitas seperti biasa lagi.

Dalam SK Menteri, tidak ada soal penghentian operasi, tapi mewajibkan revisi RKU sesuai PP 57. Harusnya perusahaan segera merevisi RKU mereka dan taat pada aturan, bukannya malah melawan serta memanfaatkan keresahan masyarakat demi kepentingan bisnis semata.

Rakyat Riau harusnya berterimakasih pada Menteri kehutanan Siti Nurbaya. Yang tidak gentar meski digertak perusabaan, dan tetap kokoh berdiri membela kepentingan jutaan rakyat Riau serta masa depan generasinya nanti. Menteri Siti Nurbaya juga tidak menutup hati peduli dengan nasib ribuan karyawan RAPP. Hal itu dibuktikan tidak dengan mencabut izin RAPP (meski pelanggaran-pelanggaran lingkungan hidup perusahaan ini sudah banyak sekali). Menteri Siti Nurbaya hanya menolak RKU yang harusnya segera direvisi RAPP sesuai dengan aturan.

TANAH RIAU BUKAN HANYA MILIK RAPP, TAPI MILIK JUTAAN RAKYAT BUMI LANCANG KUNING...! KAMI INGIN FUNGSI LINDUNG GAMBUT TERJAGA, DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KAMI NANTI...! PERUSAHAAN SUKANTO TANOTO HARUSNYA TIDAK BERSIKAP AROGAN DAN MEMANFAATKAN RAKYAT KECIL DENGAN MENGANCAM MEM-PHK MEREKA, SAAT KEPENTINGAN BISNISNYA NYATA-NYATA MENGANCAM MASA DEPAN GAMBUT INDONESIA.

#Lindungigambutkita

http://lindungigambutkita.blogspot.co.id/2017/10/jujurlah-rapp-stop-provokasi-rakyat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar