Selasa, 24 Oktober 2017

Kasihan sekali, karyawan RAPP jadi korban dagelan manajemennya sendiri dan politisi yang cari panggung untuk Pilgubri.


Saat ribuan karyawan RAPP melakukan demo besar-besaran di bawah sinar terik matahari, pemilik modal dan mitra-mitranya yang sudah kaya raya duluan, mungkin sedang senyum-senyum menonton dari ruangan ber-AC. Mungkin di antara mereka malah sedang menikmati perkembangan berita demonstrasi sambil liburan di luar negeri, menikmati massa yang berhasil diaduk-aduk emosinya untuk melawan kebijakan negara.

Sementara politisi mengambil kesempatan mencari panggung  berorasi. Menunjukkan seolah-olah merekah yang paling peduli dan mulai melontarkan janji-janji. Padahal mereka adalah bagian dari pemerintahan itu sendiri. Benar-benar dagelan....!

Mari kita bedah satu-satu kelakuan pihak-pihak yang memanfaatkan rakyat, membodoh-bodohi rakyat, memanfaatkan kelemahan rakyat yang butuh pekerjaan, dalam kasus demo karyawan RAPP.

KELAKUAN MANAJEMEN RAPP

Pada akhirnya setelah pertemuan dengan KLHK, sehari pasca aksi demonstrasi besar-besaran, manajemen RAPP mendadak mengaku paham dan berjanji akan patuh memperbaiki RKU sesuai arahan pemerintah. Mereka bilang akhirnya bisa mendapatkan kepastian untuk melanjutkan bisnisnya, sehingga operasional perusahaan bisa berjalan normal.

Lhaaaaaaaaaaaaaaa....kenapa saat dikasi waktu mengurus RKU sejak bulan Mei 2017, hingga akhirnya turun sanksi paksaan pemerintah bulan Oktober 2017, manajemen RAPP gak kunjung paham-paham dan patuh?  Mengapa bermain-main di ruang publik dengan pernyataan-pernyataan menyesatkan? mengapa memilih ngotot mengajukan RKU yang melanggar aturan berkali-kali? kenapa meskipun LHK sudah melakukan sosialisasi, membuka pintu konsultasi dan mengirimi surat berulang kali, manajemen RAPP tak kunjung paham-paham dan mengerti?

Pertanyaan penting lainnya, mengapa manajemen RAPP tidak jujur pada karyawannya, bahwa RKU mereka ditolak karena ulah manajemen yang masih saja menyusun RKU versi sendiri dan tidak mengikuti aturan pemerintah? mengapa manajemen RAPP harus menunggu karyawannya resah? mengapa membiarkan mereka dalam ketidakpastian? mengapa harus merumahkan karyawan padahal aturan perundang-undangan terkait tenaga kerja tidak membenarkan hal demikian? mengapa memprovokasi dengan mengabarkan bahwa operasional harus berhenti padahal negara menjamin soal pasokan bahan baku hingga 5 tahun ke depan dari masa tanam? lalu dalam rentang waktu itu ada banyak solusi-solusi alternatif yang ditawarkan pemerintah, kenapa tidak mau menuruti itu meski sudah berulang kali dijelaskan?

Mengapa manajemen RAPP menikmati semua beban batin karyawan dan keluarganya tentang bayang-bayang akan di-PHK, hanya untuk memaksakan kehendak mereka yang salah pada pemerintah? mengapa harus sampai melakukan demonstrasi memaksa pemerintah mengubah aturan, seolah-olah hanya RAPP satu-satunya perusahaan yang merugi karena peraturan itu? Padahal kenyataannya, hanya RAPP satu-satunya perusahaan HTI di Indonesia yang membangkang pada aturan negara. Dagelan..!

Mengapa berbulan-bulan tak kunjung paham dan patuh, eh eh giliran bertemu 2,5 jam pada Selasa lalu dengan pihak kementerian mendadak bisa paham dan patuh? mengapa mendadak bisa berjanji menyelesaikan RKU dalam hitungan hari, padahal berulang kali sebelumnya telah dikasi waktu? Ngapain aja manajemen RAPP selama beberapa bulan lalu? kemana dan mengapa mengulur-ngulurkan waktu? saat perusahaan HTI lainnya sudah tunduk dan patuh pada arahan pemerintah tanpa mengeluh masalah, mengapa manajemen RAPP tetap ngotot memilih jalan yang salah?

Mungkinkah sibuk melakukan loby-loby sana sini, tapi karena tak kunjung tembus di tingkat kementerian, akhirnya menunggu keresahan yang sengaja dihembuskan memuncak jadi perlawanan jalanan? jika benar begitu, tentu ini suatu dagelan, sungguh dagelan!

Mungkin paham dan patuh dadakan manajemen RAPP muncul, setelah 'perjudian' memanfaatkan keresahan karyawannya sendiri hingga berujung aksi demonstrasi, ternyata gagal total menakut-nakuti pemerintah dalam hal ini KLHK. Dalam situasi mendapat tekanan, Menteri itu masih tegas mengatakan bahwa RAPP sedang melawan negara dan negara tidak akan kalah pada sesuatu yang jelas-jelas salah.

Kalau sampai rencana kerja RAPP yang melanggar aturan disahkan, apa jadinya Indonesia? semua perusahaan tentu akan terinspirasi berbuat seenak-enaknya menekan pemerintah untuk menuruti kemauan mereka sendiri, mengatur-ngatur bisnis mereka sendiri, nanam-nanam sesuka hati, tebang-tebang sepuasnya, seterserahnya yang penting bisnis mereka jalan.

Jika sudah begitu, buat apa ada pemerintah? buat apa ada negara? serahkan saja pengurusan sumber daya alam pada perusahaan. Jika sampai begitu, apakah keseluruhan rakyat mau? rela? suka? ikhlas? seberapa berkuasakah sebenarnya RAPP yang notabene pemegang izin, hingga berani melawan pemerintah yang memberi izin? Dagelan...sungguh dagelan...!

Karyawan RAPP tanpa sadar sedang masuk dalam perangkap manajemennya sendiri. Mereka diperalat dan dikorbankan oleh pemilik modal yang sudah kaya raya, untuk terus menekan pemerintah agar kepentingan bisnisnya tidak terganggu. Ini sama artinya, manajemen dan pemilik modal membiarkan karyawannya yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia, berhadap-hadapan dengan pemerintahnya sendiri untuk melakukan perlawanan, dan melegalkan cara kerja mereka yang ilegal. Ini terbukti dari orasi-orasi karyawan RAPP meminta pembatalan RKU yang dilakukan KLHK agar segera dicabut.

Mau jadi apa Indonesia kalau sampai semua manajemen perusahaan berkelakuan seperti manajemen RAPP ini?

Manajamen RAPP tidak sadarkah bahwa akibat ketidakjujuran dan pembangkangan mereka pada negara, karyawan yang notabene bagian dari jutaan rakyat Riau, sedang dipertaruhkan hidup dan kehidupannya kelak? Fungsi lindung ekosistem gambut, adalah kepentingan untuk seluruh rakyat Indonesia. Tertuang dalam UU, bahwa rakyat berhak mendapatkan kehidupan yang sehat.

Pembangkangan RAPP dengan memaksa ingin tetap menanam di areal fungsi lindung gambut, terang-terangan melawan amanat UU dan PP 57 soal gambut. Perusahaan berdalih sudah punya program desa bebas api, sudah buat kanal, sudah buat itu ini. Tapi cukupkah itu jadi jaminan bahwa tidak akan ada karhutla kelak suatu hari di lahan konsensi milik mereka? Siapa yang bisa memberi jaminan, bila tidak ada regulasi yang mengaturnya? Lalu bagaimana bisa, RAPP minta menjadi anak emas, agar aturan pemerintah dilonggarkan hanya khusus untuk mereka? Dagelan...sungguh manajemen RAPP sedang membuat dagelan!

Mereka hanya berpikir aspek bisnis semata, jauh dari aspek memikirkan masa depan lingkungan dan warisan alam yang tidak ternilai harganya. Padahal di luar negeri, untuk kepentingan bisnis mereka agar diterima di berbagai negara, manajemen perusahaan koar-koar bahwa mereka peduli lingkungan. Selalu saja begitu, lain di pengakuan, lain pula di perbuatan. Dagelan lagi...!

Mungkin manajemen RAPP mendadak paham dan patuh hanya dalam waktu 2,5 jam, karena gertakan mereka tak kunjung mempan, loby-loby yang mereka lakukan tak kunjung ampuh, gaya gertak ala preman tak lagi sakti untuk mengintervensi pemerintah, meski telah mengerahkan ribuan karyawan turun ke jalan. Menteri LHK malah mengirimkan pesan tegas ''Perusahaan harus patuh pada negara dan bukan negara yang harus patuh pada perusahaan,''. Skak mat!

NAH. INI BAGIAN TERLUCU dari provokasi terselubung manajemen yang sedang memainkan dagelan dengan mengorbankan ketidaktahuan karyawannya sendiri.

Manajemen RAPP sangat pintar sekali memanipulasi informasi. Berbagai cara membodohi publik dilakukan, tapi sayangnya tidak berhasil membodohi menterinya. Pernyataan keras dan tegas dari menteri, menohok langsung ke manajemen RAPP yang selalu main nakal.

"Pemerintah ini ada prosedurnya, mereka harus mengerti jangan bodoh bodohi rakyat dan jangan coba membodohi pemerintah. Mengubah regulasi misalnya, ada prosedurnya. Kalau punya harapan ada prosedurnya juga, ada prosedur teknis, prosedur administratif, ada prosedur aspiratif, ya diusulkan saja. Apa coba? Kenapa pakai PHK? Kan namanya membodohi rakyat, dan sekaligus mencoba membodohi kementerian. Nanti dulu gitu loh. Ada prosedurnya. Saya akan pelajari, emang saya bodoh?". (https://news.detik.com/berita/3696272/kisruh-soal-ptrapp-menteri-lhk-besok-kita-panggil)

Inilah salah satu cara manajemen RAPP membodoh-bodohi karyawan dan rakyat:

Waktu menggelar konferensi pers sendiri, saat masih heboh-heboh soal harus menghentikan operasional, manajemen RAPP koar-koar bahwa areal konsesinya seluas 338 ribu Ha, setelah dioverlay dengan peta KLHK dan BRG, setengahnya bakal menjadi kawasan lindung gambut. Lalu mulai koar-koar bla...bla...bla...ngancam-ngancam sudah investasi sekian triliun, menyumbang ekspor sekian sekian...bla...bla...data-data itupun dirilis kemana-mana untuk dinaikkan ke media massa. Seolah-olah merekalah pahlawan segala-galanya bagi perekonomian Indonesia. Seolah jika tak ada mereka, maka runtuhlah dan bangkrutlah negara ini. Seolah-olahnya begitu.

Tapi lucunya, pas konfrensi pers di KLHK, bilangnya dari areal konsesi setengahnya berupa gambut, tapi mereka mengaku belum tahu berapa yg merupakan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). Di sini saja, manajemen RAPP sudah menahbiskan diri sebagai pembohong, dengan sengaja menyebar berita bohong.

Mengapa? inilah sebenarnya sumber keresahan karyawan RAPP yang sengaja dibiarkan oleh manajemen selama ini. Karena manajemen memprovokasi karyawannya sendiri, bahwa bisnis mereka akan terganggu, karena pemerintah akan mengambil 50 persen areal kerja mereka. Siapa yang tidak akan mengamuk kalau periuk nasinya diganggu? maka bermunculanlah kata-kata 'Menteri LHK tak punya hati nurani', 'Menteri Siti Nurbaya tak sebaik Siti Nurbaya cerita minangkabau', dan caci maki lainnya untuk si Menteri.

PADAHAL FAKTANYA, SEMUA KEBENARAN DISAMARKAN, OLEH MANAJEMEN DISEMBUNYIKAN. Coba deh manajemen RAPP sesekali benar-benar jujur pada karyawan dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, dari seluruh areal konsesi RAPP, berapa hektar sih sebenarnya areal gambut? Karena faktanya banyak juga yang mineral. Kalaupun lebih banyak gambut, berapa hektar sih yang FLEG (tidak boleh ditanam) dan berapa hektar yang FBEG (masih boleh ditanam). Dari FLEG itu, berapa hektar yang memang merupakan areal produksi?

Manajemen RAPP berani jujur gak? berani buka gak semua data-data asli mereka ke media massa? Karena tidak mungkin pemerintah tidak punya data valid saat akan menertibkan suatu perusahaan.

Manajemen RAPP harusnya juga berani jujur, berapa sih sebenarnya sebaran tanaman eksistingnya? Sebetulnya kapan sih bakal terjadi kekurangan bahan baku? karena sudah ada jaminan sejak dahulu kala oleh pemerintah bahwa bahan baku dijamin untuk 5 tahun ke depan, kenapa manajemen RAPP heboh-heboh merumahkan karyawan sejak 18 Oktober saat RKU mereka ditolak pemerintah? seolah penolakan RKU adalah kiamat bagi perusahaan. Seolah karena penolakan RKU, mendadak mereka bakal kehilangan bahan baku dalam hitungan hari. Dagelan...sungguh manajemen RAPP sedang memainkan dagelan...!

Manajemen RAPP juga berbohong lagi saat mengatakan pada pers di Jakarta, bahwa mereka belum tahu berapa luasan FLEG. Padahal dalam buku RKU yang bolak balik ditolak KLHK itu saja pasti sudah memuat berapa luas FLEG-nya. RAPP sendiri dalam buku RKU sudah mengakui peta FLEG, tapi kesalahannya, RAPP tetap merencanakan penanaman kembali akasia di areal FLEG. Itu intinya mengapa RKU ditolak dan disitulah letak dagelan ala Manajemen RAPP.

Salut untuk Menteri LHK, yang tidak gentar melawan cara-cara nakal manajemen perusahaan RAPP yang berbulan-bulan melakukan intervensi dan manipulasi pada kebijakan negara. Salut ia tidak goyah, meski karenanya disebut sebagai Menteri yang tidak punya hati nurani. Justru dengan ketegasannya, jutaan rakyat Riau dan Indonesia akan terselamatkan. Tidak hanya untuk hari ini, tapi untuk puluhan atau bahkan ratusan tahun ke depan. Karena gambut masih terlindungi dengan baik. Karena urusan hidup, tidak hanya soal urusan perut, melainkan juga kebutuhan oksigen yang masih layak dihirup.

Jika masih ada hari gini perusahan dikelola oleh manajemen yang masih suka pakai cara lama, menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah, lalu menggerakkan karyawan dalam ketidaktahuan mereka, dan dikorbankan hanya untuk kepentingan bisnis semata dengan memprovokasi mereka melawan negara, trus perangkat negaranya lemah dan bisa diatur-atur oleh perusahaan, maka alamat hancurlah Indonesia dikuasai para kapitalis.

Mungkin bila Menterinya bisa dengan mudah menyerah kalah, lalu menuruti kemauan perusahaan yang salah, maka saat bisnis mereka yang salah itu berjalan seperti biasa, kesejahteraan karyawan tetap akan biasa-biasa saja. Ditambah bonus, alam rusak dan warisan lingkungan hidup sudah habis tergadaikan. Sementara para pemilik perusahaan dan manajemen di tingkat atas, makin kaya raya. Saat karhutla suatu ketika membara lagi, mereka bisa plesiran ke luar kota atau tinggalkan Indonesia.

Kita tunggu saja tanggal 30 Oktober mendatang, apakah setelah drama bagai pilem India yang mengobok-ngobok batin ribuan karyawan dan juga rakyat Riau, akankah manajemen RAPP mengulang kembali pembangkangannya pada Negara, dengan mengajukan RKU yang tetap melawan aturan? Semoga saja tidak ada lanjutan dagelan demi dagelan dipertontonkan.
-------
Dagelan berikutnya adalah dari politisi yang sudah memproklamirkan diri akan maju bertarung di Pemilihan Gubernur Riau....aaaaaaaaaarrrh....betapa lucunya saat ada politisi sekelas kepala daerah ikut nimbrung berorasi, bahwa ia akan memperjuangkan agar Menteri segera mengubah aturan. Padahal ia seorang kepala daerah, yang merupakan perpanjangan tangan pusat di daerah. Harusnya dialah yang berdiri paling depan untuk mensosialisasikan maksud dan tujuan dari kebijakan pemerintah, sekaligus mencari solusi-solusi terbaik untuk melindungi rakyatnya ketika diancam PHK, dengan aturan-aturan ketenagakerjaan.

Harusnya dia menegur perusahaan yang tidak taat aturan, dan meminta mereka agar menjalankan bisnis sesuai mekanisme pemerintah. Bukan justru membela yang jelas-jelas salah, dan menyalahkan pemerintah lebih tinggi yang justru menjaga wilayah kerja si kepala daerah.

Harusnya prosedur yang dijalankan adalah prosedur ala pemerintahan, mencari akar permasalahan, mengurainya dalam bentuk solusi-solusi alternatif, dan bukan prosedur mencari muka dan mencari panggung. Bukan justru berorasi menyalahkan, lalu memposting pembelaan untuk hal yang salah di berbagai media sosial. Riau mendadak bagai tak bertuan. Dibuat GAGAL PAHAM!

Kasihan karyawan RAPP, kasihan rakyat Riau, kasihan Indonesia....
Kasihan saat urusan perut karyawan yang seharusnya terjamin dalam UU, dijadikan bahan dagelan. Kasihan saat lingkungan hidup tempat bernaung hidup dipertaruhkan hanya untuk kepentingan bisnis dan politik. Sungguh dagelan ala manajemen RAPP dan politisi dengan memanfaatkan keresahan masyarakat ini, tidak lucu sama sekali. Sangat-sangat tidak lucu.

#Lindungigambutkita

Gugurnya Permen 17/2017 Justru Merugikan Penggugat. Rakyat korban asap kembali menang.....!!!



Saat Permen 17/2017 digugurkan MA, kalangan korporasi yang memilih membangkang, bersorak gegap gempita. Mereka lantas woro-woro alias koar-koar, seolah ingin berpesta dapat legitimasi untuk melegalkan bisnis mereka di kawasan yang dilindungi "Pemerintah kalah, horeeee...kita boleh tanam di lahan gambut lagi".

Ibarat tak puas dikasi hati, mereka minta jantung, minta paru-paru, minta semua yang bisa diminta. Dari semula yang digugurkan cuma Peraturan Menteri, eh minta PP 57 soal gambutnya dibatalkan, sanksi dicabut, dan hal-hal lainnya. Mereka terlalu awal berpesta sebelum membaca amar putusan selengkapnya.

Ternyata amar putusan lengkap MA, justru semakin merugikan mereka. Karena acuannya jelas berpihak pada rakyat, bahwa penetapan kawasan lindung tetap mengacu pada aturan lebih tinggi PP Nomor 57/2016, dimana pemanfaatan hanya untuk penelitan pengetahuan, pendidikan, lingkungan.

Lhaaaaaa....hilang deh 'kebaikan pemerintah' dalam hal ini KLHK yang sebelumnya masih memikirkan soal solusi lahan pengganti (landswape). Rugi sendiri toh...?! gigit jari kan?? 😁🤣

Hebat komitmen pemerintah saat ini, yang telah membuat aturan berlapis untuk melindungi ekosistem gambut. Jadi meski dibunuh satu, masih ada seribu aturan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak.

Hayooooo....yang kemarin udah ngolok-ngolok pemerintah sendiri, yang udah provokasi massa tanpa sabar menunggu amar putusan lengkap, yang ketawa-ketawa sebarin screenshoot putusan diterima MA, pestanya bubar dulu ya...bubar dulu..! ☺ Terlalu dini kalian berpesta untuk bisa menanam lagi di lahan gambut yang mudah terbakar dan merusak ekosistem lingkungan hidup.

Ingat....!! Peraturan Menteri hanya satu dari sekian banyak turunan PP gambut. Mau digugat berkali-kali, dimatiin berulang kali, perlindungan ekosistem gambut tetap mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi yakni PP dan UU...💪

Baca berita di bawah ini, "Kemenangan penggugat justru kemenangan untuk rakyat korban asap" 👇

--------Mongabay-----

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan uji materi Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Riau atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Kendati demikian, Andri Gunawan Wibisono, pakar hukum lingkungan hidup menyebutkan beleidaturan itu tak memiliki pengaruh kuat dalam perlindungan gambut.

”Menurut saya penetapan kawasan fungsi lindung gambut tetap jadi aturan pokok dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 57/2016 juncto PP Nomor 71/2014-red.). Malahan,  jika Permen 17/2017 dibatalkan, justru merugikan penggugat sendiri,” katanya kepada Mongabay.

Adapun, pasal peralihan yang penting dari Permen 17/2017 juncto Permen 12/2015 adalah fungsi gambut disesuaikan pada fungsinya, yakni fungsi lindung dan budidaya. Jadi, perlu ada pengubahan tata ruang jika ditetapkan fungsi lindung.

Jika terindikasi fungsi lindung, pemegang izin mendapat kompensasi untuk memanen satu daur dan tak dapat ditanami kembali (Pasal 8E). Jika areal kerja terindikasi kawasan lindung dengan luasan lebih atau sama 40%, dapat mengajukan lahan usaha penganti (landswap).

“Jika permen tak ada, otomatis penetapan kawasan lindung tetap mengacu pada aturan lebih tinggi PP Nomor 57/2016, dimana pemanfaatan hanya untuk penelitan pengetahuan, pendidikan, lingkungan,” jelasnya. Sehingga, jika Permen tersebut hilang, pemanfaatan pada kawasan lindung tetap tidak diperbolehkan. Adapun, solusi yang ditawarkan pemerintah justru tidak berlaku dan merugikan penggugat, karena tidak memuat kompensasi seperti land swap.

“Pemerintah seharusnya menetapkan mana kawasan lindung, strict saja. Sanksi bisa rujuk PP dan diterapkan. Diharapkan PP itu perlindungan dan pengelolaan gambut. Itu lebih penting.”

Putusan uji materi dengan Nomor Register 49 P/HUM/2017 ini membatalkan perlindungan gambut yang mewajibkan perusahaan HTI mengalihkanfungsikan gambut dalam yang semula izin budidaya ke fungsi lindung.

Nursal Tanjung, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau kepada Mongabay melalui saluran telepon memberikan foto gambar kepada wartawan terkait putusan itu.

Putusan telah diputus Hakim Agung Is Sudaryono, Hari Djatmiko dan Supandi serta Teguh Satya Bhakti sebagai panitera pengganti. Dalam putusan itu, terdakwa,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pendapat dikemukakan Bambang Hendroyono, perihal isu yang sengaja disebarkan pihak tertentu mengenai gugurnya peraturan menteri yang menyebabkan hukuman RAPP gugur.

”Permen 17/2017 hanya satu dari banyak Permen turunan PP 57 tentang gambut,” katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu (22/10/17).

Soal Permen 17/2017, Siti akan mengkaji setiap pasal per pasal yang menjadi putusan MA.

Siti mengingatkan, berbicara perlindungan gambut, tak hanya berpacu pada Permen 17/2017, ada aturan lebih tinggi menaungi yakni PP 57/2016 dan PP 71/2014.

Dalam beleid itu, penyesuaian tata ruang di HTI ada dalam PP Nomor 6/2007 jo. PP Nomor 3/2008 dan Permen 40/2017. Jika tak sah karena tak sesuai aturan, maka KLHK bisa mengaudit keseluruhan.

Sumber: Mongabay

Minggu, 22 Oktober 2017

Sadarlah Rakyat Riau, Kita Sedang Diadu Domba oleh April Group Untuk Melawan Negara…!

Bukannya segera memperbaiki RKU sesuai aturan, RAPP (April Group) malah sedang ‘menikmati’ keresahan rakyat untuk melawan negara demi kepentingan bisnis mereka.
--------------------
Perusahaan nasional yang berbasis di Singapura, PT RAAP (April Group) melakukan hal radikal, melakukan pembiaran yang mengarah pada kesengajaan memprovokasi massa, dengan cara menggulirkan informasi-informasi menyesatkan ke ruang publik. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat Riau termasuk karyawan RAPP dan mitranya agar tidak terjebak dalam permainan para konglomerat, yang justru akan merusak kedaulatan pemerintah Republik Indonesia, serta menyesangrakan rakyat di kemudian hari akibat ulah curang mereka:

1.    Dalam SK Menteri LHK ternyata tidak ada satupun yang menuliskan tentang pencabutan ijin perusahaan. Justru yang dilakukan KLHK adalah menegakkan aturan-aturan dalam PP perlindungan gambut. Pemerintah meminta RAPP untuk taat pada aturan, dan menyusun rencana kerja sesuai aturan yang ada di Negara Indonesia. Namun mereka tidak mau mengikuti aturan pemerintah dan tetap memaksa beroperasional dengan aturan yang mereka buat sendiri. Mereka tetap memaksa untuk menanam di kawasan gubah gambut yang jelas-jelas butuh perlindungan karena sudah rusak dan sekarat dampak dari Karhutla yang rutin terjadi. Namun sejak awal, isu yang dihembuskan adalah soal izin dicabut, sehingga harus berhenti operasional. RAPP tidak jujur menyampaikan ke publik soal mengapa RKU mereka ditolak KLHK. Untuk diketahui, RAPP (April Group) satu-satunya perusahaan HTI di Indonesia yang belum mendapat pengesahan RKU. Hanya mereka yang membangkang pada pemerintah yang sah di Republik ini.

2.    Ironisnya RAPP justru memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, dan terus melakukan provokasi-provokasi yang berpotensi menimbulkan keresahan. RAPP tidak melakukan sosialisasi yang benar, tidak menentramkan suasana, tidak menyampaikan kejujuran, bahkan tidak mengeluarkan satupun informasi penting bahwa RKU ditolak bukan berarti izin dicabut. RAPP dengan sangat-sangat sengaja membiarkan masyarakat diaduk-aduk emosinya, menyalahkan KLHK, dan berharap terjadi berbagai aksi melawan pemerintah atas nama rakyat, untuk menekan pemerintah agar menerima RKU mereka yang tidak sesuai aturan.

3.    RAPP juga tidak pernah jujur menyampaikan ke karyawannya, ke masyarakat di sekitar areal konsesinya, jika mereka sebenarnya sudah sering melakukan pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan tata kelola lingkungan hidup. RAPP harusnya berterimakasih pada KLHK yang meski sudah mengirimkan berkali-kali surat peringatan, penegakan hukum, dan bahkan menurunkan sanksi, namun tidak sampai mencabut izin operasional mereka secara keseluruhan.
Untuk diketahui, KLHK memenangkan gugatan hukum lingkungan hidup atas grup April senilai Rp16,2 Triliun. Langkah hukum ini dilakukan akibat penebangan pohon yang dilindungi pada hutan lindung di luar IUPHHK-HT. Direktur-direktur juga RAPP tengah dilakukan pemeriksaan atas indikasi perambahan kawasan hutan negara di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu perusahaan April Group juga diketahui melakukan pelanggaran limbah B3 yang sangat parah dan merusak aliran sungai di Riau. Masih banyak kesalahan-kesalahan April Group lainnya, namun KLHK tidak gembar gembor menyampaikan ke publik. Sikap KLHK patut diapresiasi, karena lebih mengedepankan kerja yang tegas daripada mencari ‘popularitas’. KLHK sepertinya lebih memprioritaskan menjaga iklim investasi, dengan tetap melakukan tindakan hukum yang tegas tanpa perlu heboh-heboh tak jelas.

4.    Penolakan RKU yang tidak sesuai aturan PP gambut, menunjukkan bahwa tidak ada iktikad baik dari perusahaan untuk mendukung perlindungan ekosistem gambut, yang sudah menjadi komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat Riau dan juga rakyat Indonesia, dari bencana Karhutla dan kabut asap berulang. Perusahaan hanya memikirkan nasib bisnis mereka yang menggunakan areal gambut, tanpa peduli dengan masa depan gambut yang kian rusak akibat aktivitas bisnis mereka yang melanggar aturan.

5.    Hal yang paling sangat disayangkan dan menunjukkan betapa radikalnya para konglomerat perusahaan RAPP (April Group) yang berbasis di Singapura ini, mereka bukannya segera mengambil langkah-langkah merevisi RKU meski sudah diberi kesempatan oleh KLHK, namun justru dengan sengaja terus mengulur-ngulur waktu, menolak melakukan konsultasi meski diundang berkali-kali, dan mengabaikan surat-surat peringatan dari KLHK. Perusahaan juga dengan sengaja melakukan pembohongan publik dengan melakukan hal-hal dramatis mengancam melakukan PHK. Sengaja memancing emosi rakyat tanpa pernah jujur bahwa akibat ulah merekalah PHK itu terjadi. Mereka yang salah, tapi mengkambinghitamkan pemerintah. Ini sama artinya RAPP tengah mengadudomba antara rakyat dengan pemerintahan yang sah di negara berdaulat. Jika terjadi kerusuhan yang ditimbulkan atas provokasi ini, maka petinggi RAPP harus bertanggungjawab.

6.    Perlu diingat….! 5.900 karyawan RAPP, jika dikali 3 (istri dan anak), serta pihak-pihak yang berkaitan dengan bisnis perusahaan, jumlahnya tentu tidaklah sebanding dengan jutaan rakyat Riau dan Indonesia yang terselamatkan dari siksa Karhutla dan asap saat gambut terlindungi. Tidak sebanding dengan harga diri bangsa Indonesia yang terjaga, saat bencana asap tidak lagi sampai ke negara tetangga. Tidak sebanding dengan terjaganya ekosistem lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak sebanding dengan oksigen yang bersih dan langit yang tanpa asap.
Namun demikian, ribuan karyawan RAPP adalah BAGIAN TAK TERPISAHKAN dari REPUBLIK INDONESIA yang juga harus dijaga haknya untuk hidup sejahtera dan sehat. Karyawan RAPP dan seluruh rakyat Riau, berhak untuk mendapatkan warisan lingkungan hidup yang baik hari ini dan masa depannya nanti. Jika pihak perusahaan memang memikirkan nasib seluruh karyawannya, dan memikirkan nasib rakyat Riau secara keseluruhan (mengingat mereka berbisnis alias mencari makan di Riau), maka harusnya mereka segera PATUH PADA ATURAN PEMERINTAH dengan merevisi RKU sesuai PP 57 tentang perlindungan gambut, dan tidak melakukan manuver-manuver menekan pemerintah dengan memanfaatkan rakyat. Adu domba yang dilakukan perusahaan, adalah cara-cara kolonial menjajah Indonesia di masa dulu. JANGAN DIULANG DAN DIBIARKAN…!

Mari kita jaga Riau dari tangan-tangan ‘penjajah’ yang kini memiliki banyak wajah. Seolah-olah merekalah pahlawan tenaga kerja, padahal di belakang kita mereka telah merusak hutan, lahan gambut, dan sedang menyiapkan bom waktu untuk mewariskan lingkungan hidup tak sehat bagi anak cucu kita nanti.

Rakyat Riau….Sadarlah. Sadarlah. Sadarlah. Kita sedang diadu domba hanya untuk kepentingan petinggi perusahaan. Mereka sebenarnya sudah diberi banyak dispensasi dan banyak jalan keluar oleh pemerintah, tapi justru sengaja membiarkan kita sama kita (sesama rakyat) untuk tidak percaya pada pemerintah kita sendiri. Perusahaan RAPP sedang menginjak-nginjak kedaulatan Negara  Republik Indonesia, dengan secara terbuka melakukan perlawanan dan menggerakkan masyarakat dengan ketidaktahuannya, untuk melawan Negara. Sementara mereka menjadi penonton dan menunggu endingnya. Semakin rusuh, semakin baik. Maka dengan modal itu pula, mereka seolah punya senjata untuk menekan KLHK segera menerima Rencana kerja yang melanggar aturan.

Rakyat Riau….Sadarlah. Sadarlah. Sadarlah. Kita sedang diadu domba oleh April Group untuk melawan Negara, dan mengajak kita tanpa sadar terlibat dalam merusak kekayaan gambut yang sebenarnya sudah sekarat karena aktivitas bisnis selama ini.

Kita tetap menderita, tetap begini-begini saja, digaji juga segitu-segitu saja dan mereka bisa tertawa menjalankan bisnis dengan aturan yang mereka buat sendiri, untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan dari TANAH TUMPAH DARAH KITA.

Rakyat Riau….Sadarlah. Sadarlah. Sadarlah. Kita sedang diadu domba….!!!

Penjelasan Sekjen KLHK ini sudah gamblang sekali menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, dan bukti bahwa selama ini kita telah diadu domba.

Ingat! Indonesia negara berdaulat dan punya aturan sesuai UU. Jika pecah kerusuhan karena rakyat terus diprovokasi dengan informasi menyesatkan, maka petinggi RAPP harus tanggungjawab.

https://m.jpnn.com/news/ini-penjelasan-sekjen-kementerian-lhk-soal-sanksi-ke-pt-rapp

Jumat, 20 Oktober 2017

Freeport saja tidak MEMBANGKANG seperti RAPP. Bukti arogansi perusahaan melawan Negara...!


Kekayaan alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia. Bukan milik perusahaan, dan bukan pula warisan turun menurun keluarga yang bisa dikelola seenaknya. Perusahaan harus taat, patuh dan tunduk pada amanat UUD 1945, pada aturan2 yang dibuat pemerintah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Rakyat berhak untuk hidup sehat, dan kekayaan negara harus kembali ke mereka.

Freeport, sebuah perusahaan yang memiliki basis di Amerika, berpuluh tahun menancapkan kukunya di tanah Papua. Sejahterakah rakyat Papua? Tidak! Maka pemerintah mengambil alih dan meminta mereka menyerahkan mayoritas saham untuk merah putih. Meski alot dan melakukan perlawanan, pada akhirnya Freeport mau membuka pintu dialog. Mereka tidak mengancam-ngancam dengan isu PHK untuk mempertahankan penguasaan saham mereka. Karena mereka sadar, yang berhak mengatur semua kekayaan negara adalah Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Namun hal berbeda justru ditunjukkan oleh perusahaan bernama RAPP. Perusahaan April Group yang berbasis di Singapura ini, mengambil tindakan membangkang pada arahan-arahan, serta memaksa untuk menolak diatur pemerintah dengan cara ngotot ingin menjalankan rencana kerja mereka sendiri dan bukan rencana kerja yang disyaratkan oleh pemerintah (dalam hal ini KLHK) yang sesuai dengan tata kelola gambut.

Perusahaan milik keluarga Sukanto Tanoto ini, berbuat seolah-olah Tanah Negara yang dipinjamkan oleh pemerintah kepada mereka boleh dikelola seenaknya. Seolah2 kekayaan negara ini warisan keluarga. Tidak mau diatur sama sekali.

KLHK berkali-kali mengirimkan surat agar mereka mau mengikuti aturan, namun surat2 itu diabaikan begitu saja. Mereka selalu mengajukan revisi RKU yang isinya tetap akan menggunakan rencana kerja yang mereka buat sendiri. Hanya RAPP satu-satunya yang membangkang seperti itu, diantara puluhan perusahaan HTI lainnya di Indonesia yang sudah mendapatkan pengesahan RKU.

Pantas kiranya RKU mereka ditolak, karena tidak sejalan dengan aturan. Maka tindakan KLHK menolak RKU RAPP, adalah langkah benar. Justru KLHK akan dinilai melakukan kesalahan fatal, jika melegalkan bisnis yang tidak sesuai aturan.

Ironisnya, RAPP terkesan sengaja menekan KLHK dengan menggulirkan isu PHK, agar terjadi gejolak sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat, yang tujuannya dijadikan senjata dan peluru untuk menekan KLHK agar mau menerima RKU mereka yang tidak benar itu.

Apa jadinya kalau ada perusahaan swasta yang bisa lebih berkuasa dari negara dibiarkan? Apakah RAPP sebuah negara dalam negara, hingga mereka merasa lebih berhak mengatur daripada harus diatur pemerintah?

Jika April Group mengaku sudah berinvestasi Rp100 triliun di Riau, lalu berapa investasi yang mereka lakukan untuk memastikan bahwa hutan-hutan Riau yang mereka rusak selama puluhan tahun beroperasi, lahan gambut Riau yang mereka bakar, bisa kembali seperti semula? Cukupkah uang senilai Rp100 triliun itu membeli udara bersih dan sehat untuk bernafas jutaan rakyat Riau jika gambut semakin rusak karena aktivitas perusahaan yang tidak sesuai aturan? Dengan RKU yang tidak mau mengacu pada amanat PP 57 soal gambut, sama artinya RAPP sedang menyiapkan kuburan massal bagi jutaan rakyat Riau dan generasinya nanti di masa yang akan datang. Rakyat Riau harus sadar tentang bom waktu ini.

Freeport saja mau diatur pemerintah dan tidak mengancam dengan akan mem-PHK karyawan. Sementara RAPP menggunakan cara-cara licik untuk menekan pemerintah agar sanksi pada mereka dibatalkan.

RAPP juga melakukan kebohongan-kebohongan Soal RKU yg ditolak KLHK. Berikut kebohongan RAPP versi Jikalahari:

1. RAPP bohong mengatakan RKU ditolak maka seluruh operasional berhenti. Padahal di lapangan operasional masih jalan seperti biasa, termasuk aktivitas ekspor. Dalam SK Menteri LHK, tidak ada soal penghentian operasi, selain meminta agar RAPP patuh terhadap aturan.

2. RAPP bohong mereka peduli ekosistem gambut, buktinya mereka tidak mau menyusun rencana kerja sesuai aturan PP gambut. Artinya mereka ingin berbisnis dengan melegalkan cara kerja yang salah.

3. RAPP bohong memikirkan rakyat Riau. Mengajukan RKU tanpa berkiblat pada amanat PP gambut, sama artinya RAPP mempertaruhkan nasib jutaan rakyat Riau bila ekosistem gambut tidak terlindungi dengan baik. Ribuan karyawan RAPP merupakan bagian dari jutaan rakyat Riau yang bisa terkorbankan bila lingkungan hidup rusak dan gambut terbakar.

4. RAPP bohong mereka sedang merevisi RKU saat turun surat peringatan II dari KLHK. Mereka bohong dapat surat peringatan hanya dalam hitungan hari. Padahal semua proses komunikasi perihal RKU antara perusahaan dan KLHK sudah dimulai sejak 19 Mei 2017. Selama proses itu, pihak RAPP nyaris menutup diri dari proses-proses transparansi penyusunan RKU sesuai PP gambut. Mereka memanipulasi seolah-olah sudah mengikuti amanat PP gambut, namun masih tetap mau menanam di kawasan lindung ekosistem gambut. Hal inilah yang akhirnya berujung pada sikap tegas KLHK dengan mengeluarkan surat peringatan II.

5. RAPP bohong mereka taat pada arahan pemerintah dalam berbisnis yang baik. Faktanya mereka hanya memikirkan keuntungan bisnis, terus melawan dan tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk menyelaraskan antara bisnis dengan lingkungan hidup. Hanya mereka perusahaan HTI yang menolak taat pada aturan pemerintah.

6. April Group/RAPP bohong mereka peduli lingkungan. Faktanya perusahaan dan mitra mereka telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran lingkungan. Gugatan perdata dimenangkan KLHK, nilainya mencapai Rp16 triliun, dan Direktur2 RAPP tengah diperiksa untuk kasus indikasi perambahan taman nasional Tesso Nilo.

Apakah rakyat Riau masih mau dibohongi perusahaan yang berbasis di Singapura ini? Jangan karena hanya dikasi sedikit, kita jadi kehilangan akal sehat tentang pentingnya hidup berkualitas, bernafas dari udara bersih dan warisan lingkungan yang sehat.

RAPP telah mengambil banyak dari Hutan dan Tanah Riau. Kini mereka kembali mempertaruhkan keselamatan dan kesehatan jutaan rakyat Riau, dengan tidak mau mengikuti amanat PP gambut yang nyata dibuat untuk melindungi rakyat dari siksa asap.

Lawan kebohongan RAPP dengan meminta mereka taat pada amanat PP gambut untuk melindungi gambut kita. Jika RKU mereka mengacu pada PP gambut sebagaimana perusahaan HTI lainnya, tentu tidak akan terjadi masalah dan perusahaan bisa normal beraktifitas seperti biasa lagi.

Dalam SK Menteri, tidak ada soal penghentian operasi, tapi mewajibkan revisi RKU sesuai PP 57. Harusnya perusahaan segera merevisi RKU mereka dan taat pada aturan, bukannya malah melawan serta memanfaatkan keresahan masyarakat demi kepentingan bisnis semata.

Rakyat Riau harusnya berterimakasih pada Menteri kehutanan Siti Nurbaya. Yang tidak gentar meski digertak perusabaan, dan tetap kokoh berdiri membela kepentingan jutaan rakyat Riau serta masa depan generasinya nanti. Menteri Siti Nurbaya juga tidak menutup hati peduli dengan nasib ribuan karyawan RAPP. Hal itu dibuktikan tidak dengan mencabut izin RAPP (meski pelanggaran-pelanggaran lingkungan hidup perusahaan ini sudah banyak sekali). Menteri Siti Nurbaya hanya menolak RKU yang harusnya segera direvisi RAPP sesuai dengan aturan.

TANAH RIAU BUKAN HANYA MILIK RAPP, TAPI MILIK JUTAAN RAKYAT BUMI LANCANG KUNING...! KAMI INGIN FUNGSI LINDUNG GAMBUT TERJAGA, DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KAMI NANTI...! PERUSAHAAN SUKANTO TANOTO HARUSNYA TIDAK BERSIKAP AROGAN DAN MEMANFAATKAN RAKYAT KECIL DENGAN MENGANCAM MEM-PHK MEREKA, SAAT KEPENTINGAN BISNISNYA NYATA-NYATA MENGANCAM MASA DEPAN GAMBUT INDONESIA.

#Lindungigambutkita

http://lindungigambutkita.blogspot.co.id/2017/10/jujurlah-rapp-stop-provokasi-rakyat.html

Kamis, 19 Oktober 2017

Jujurlah RAPP, Stop Provokasi Rakyat!


Saat ini RAPP kampanye seolah-olah mereka pahlawan tenaga kerja, mereka lupa karena salah kelola buktinya banyak gambut yang terbakar, akhirnya masyarakat hirup asap berpuluh tahun lamanya.

Mereka menggertak pemerintah (KLHK) dengan menyebarkan isu PHK karena RKU nya ditolak. Tapi tidak mau jujur mengapa RKU mereka ditolak. Sikap-sikap tidak jujur ini ditambah dengan memprovokasi masyarakat soal penghentian operasi, padahal aktivitas keluar masuk kayu tetap jalan terus 24 jam. Ekspor juga jalan. Harusnya RAPP mentaati amanat dalam PP gambut yang tujuannya jelas untuk melindungi jutaan rakyat Riau dari ancaman karhutla berulang.

Pelanggaran2 dan kerusakan lingkungan yg dilakukan RAPP sudah banyak sekali, dan selama ini selalu ditutupi orang kementerian. Sekarang ini baru ada Menteri yang berani menjatuhkan sanksi, dan itupun bukan pencabutan izin melainkan meminta mereka menyusun rencana kerja sesuai dengan semangat perlindungan ekosistem gambut. Jika perusahaan sejenis mau patuh, mengapa RAPP harus membangkang? mereka satu-satunya perusahaan HTI yang tidak patuh pada amanat PP Gambut.

Mari kita ingat!

1. Kebakaran hutan/lahan menyengsarakan rakyat, negara rugi 200 T lebih, jangan ulangi lagi

2. Benahi tata kelola dan restorasi gambut kalau mau selamat dari bencana asap, cukup sudah

3. Dukung KLHK benahi tata kelola dan  restorasi gambut

4. Korporasi jangan mau untung sendiri, kawasan lindung gambut yang sudah dirusak, harus di restorasi, kalau kebakar yang rugi masyarakat.

Jadi sudah seharusnya RAPP menghentikan cara-cara busuk memprovokasi rakyat. Hendaknya mereka jujur mengapa RKU yg diajukan berkali-kali ditolak KLHK. Semua itu karena mereka ingin berbisnis dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengedepankan perlindungan ekosistem gambut.

Dalam SK pembatalan RKU, tidak ada perintah penghentian operasi. Yg ada perintah menyusun revisi RKU sesuai PP 57 dalam waktu 10 hari. Bukannya memperbaiki dgn niat baik, RAPP malah memprovokasi rakyat dengan isu-isu liar yang meresahkan. Perusahaan ini sudah banyak melanggar aturan dan merusak lingkungan. Perusahaan ini juga menjadi satu2nya yang tidak mau menyusun RKU sesuai arahan pemerintah. Sementara perusahaan2 sejenis lainnya dan lebih besar saja malah mau mengedepankan semangat perlindungan gambut.

Maju terus Ibu Menteri Siti Nurbaya untuk melindungi gambut Riau. Meski cercaan dan fitnah menyerangmu, kami tahu perjuanganmu adalah untuk membebaskan jutaan rakyat Riau dari penderitaan bencana asap.

Rabu, 18 Oktober 2017

Raperda RTRW Riau mengancam nasib rakyatnya sendiri...!


Sekitar 1,6 juta hektar lahan gambut terancam dikonversi menyusul pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Daerah Provinsi Riau. Dalam rancangan tata ruang ini, hanya 21.625 hektar atau 1,3 persen lahan gambut di area itu yang akan jadi kawasan lindung.
Hariadi Kartodihardjo Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor mengatakan, Raperda Tata Ruang Riau ini disepakati melalui sidang paripurna DPRD Riau dan dimintakan persetujuan substansi kepada pemerintah pusat.
Semua kementerian dan lembaga setuju dengan raperda ini, kecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Persetujuan suatu rencana tanpa memperhatikan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) itu jadi pertanyaan.
Jika raperda itu lolos, dampaknya amat besar. Sekitar 1,6 juta hektar lahan gambut di Riau tak bisa lagi direstorasi dan dilindungi. Hal ini karena hanya diusulkan 21.625 hektar (1,3 persen) sebagai kawasan lindung.
Dalam raperda ini, ada 1,2 juta ha areal hutan diusulkan dikonversi ke nonhutan. Padahal, berdasarkan data Kementerian Kehutanan 2014, hutan di Riau ditetapkan 1.638.249 ha. Kawasan ini kebanyakan isinya perusahaan sawit yang belum dituntaskan status hukumnya dan perusahaan yang berkonflik tanah dengan warga lokal.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 terkait perlindungan gambut di lokasi hutan tanaman industri sudah dibatalkan Mahkamah Agung atas gugatan serikat pekerja di Riau. Ada indikasi kuat rencana tata ruang Riau ini akan lolos. Jika lolos, maka sama saja artinya Raperda yang disusun oleh para politisi dan para elit di provinsi Riau, justru mengancam nasib rakyatnya sendiri untuk hidup sehat.
Dukung Menteri LHK diberi kekuatan lebih menjaga gambut Riau dari tangan2 serakah perusak alam. Melindungi gambut, sama dengan melindungi kehidupan kita hari ini dan anak cucu kita nanti.

Selasa, 17 Oktober 2017

Merusak Lingkungan, APRIL Group Harus Ganti Rugi 16 TRILIUN !!!


Selain berbisnis mengeruk kekayaan Riau..... RAPP (April Group) juga banyak melakukan dosa-dosa bidang lingkungan di bumi melayu lancang kuning. Dosa2 ini tidak hanya mengancam lingkungan tapi generasi Riau di masa mendatang. Mereka menutupi kebobrokan itu dgn mendekati pihak2 tertentu agar rakyat tak tau.
RAPP dan mitra APRIL Group telah melakukan beberapa pelanggaran seperti pengelolaan limbah, karhutla hingga indikasi merambah hutan negara.
Saat ini PT Merbau Pelalawan Lestari (April Group) tengah mendapatkan sanksi perdata atas pelanggaran penebangan pohon yg dilindungi pada hutan lindung di luar IUPHHKHT seluas 5.590 ha tahun 2012. Putusan kasasi MA mengabulkan gugatan ganti kerugian senilai Rp16,2 triliun lhooo..!!!!!. 
KLHK saat ini sudah melakukan permohonan eksekusi pada PN pekanbaru. Meski saat ini mereka tengah mengajukan PK, namun proses hukum membuktikan bahwa mereka telah merusak lingkungan.
Direktur2 RAPP sekarang juga lagi diperiksa pada kasus pidana indikasi perambahan kawasan hutan negara di sekitar kwasan taman nasional Tesso Nilo. Mereka diindikasi merambah hutan untuk buat jalur akses yg akan dilewati truk2 pengangkut hasil hutan. Selain itu PT Triomas (grup April) sedang P19 terkait pidana kebakaran hutan.
Enak sekali mereka buat pelanggaran-pelanggaran merusak lingkungan, eh saat mau ditertibkan pemerintah agar rencana kerjanya taat pada aturan PP Gambut, yang jelas2 untuk melindungi jutaan rakyat dari tragedi karhutla, April grup lagi-lagi tidak mau menurut. Mereka malah melawan dengan sengaja menyebarkan isu pencabutan izin dan akan terjadi PHK besar2an, padahal operasional mereka terus saja jalan seperti biasa.

Senin, 16 Oktober 2017

Bohong RAPP Berhenti Beroperasi


Untuk Rakyat Riau, HATI-HATI. Jangan mau dihasut dan dibohongi RAPP (April Group) soal PHK besar-besaran karena aktivitas produksi mereka berhenti. Mereka sengaja menghasut agar masyarakat resah, padahal buktinya aktivitas bisnis mereka beroperasi 24 jam hingga detik ini. Dokumentasi di atas menunjukkan bukti aktivitas truk-truk besar yang masih mengangkut hasil hutan Riau dari RAPP. Artinya produksi mereka masih jalan, ekspor mereka juga masih jalan. Sementara sejak beberapa hari lalu, mereka melakukan pembohongan publik dengan mengatakan operasional berhenti.

Perusahaan sengaja menghembuskan isu pencabutan izin dan akan terjadi PHK, setelah rencana kerja usaha mereka ditolak KLHK karena mereka tidak mau merencanakan perlindungan dan pemulihan gambut sesuai arahan dalam PP 57 soal gambut.

Ini menjadi aneh dan sangat disesalkan, karena RAPP masih saja memaksa menanam akasia di kawasan yang masuk fungsi lindung ekosistem gambut. Apakah kita akan membiarkan aktivitas perusahaan mengulang kembali tragedi kebakaran parah yang dialami rakyat Riau selama puluhan tahun termasuk tahun 2015,  yang banyak berasal dari gambut kawasan konsesi termasuk milik RAPP?

Ada 87 perusahaan HTI yg areal konsesinya terdapat gambut dan diwajibkan untuk melakukan revisi RKU sebagai tindaklanjut dr PP gambut. Sangat disayangkan, hanya RAPP (April Group) SATU-SATUNYA yang tidak mau patuh pada aturan yang dibuat pemerintah untuk melindungi rakyat Riau dari derita bencana asap.  Mengapa RAPP harus membangkang? padahal jika mereka patuh dan RKU-nya mau menurut PP gambut, RKU mereka bisa diterima.

Mereka sengaja melakukan pembohongan publik soal isu PHK, sengaja menimbulkan keresahan dan memprovokasi, padahal mereka yang tidak mau patuh dan tidak punya komitmen melindungi gambut.

Harusnya RAPP tidak hanya memikirkan bisnis saja dengan mengambil resiko dengan mengabaikan keselamatan jutaan rakyat Riau bila kawasan gambut terbakar. Kami mendukung penuh sanksi pembatalan RKU RAPP yg dilakukan KLHK untuk melindungi rakyat Riau dari ancaman karhutla.