Selasa, 17 Oktober 2017

Merusak Lingkungan, APRIL Group Harus Ganti Rugi 16 TRILIUN !!!


Selain berbisnis mengeruk kekayaan Riau..... RAPP (April Group) juga banyak melakukan dosa-dosa bidang lingkungan di bumi melayu lancang kuning. Dosa2 ini tidak hanya mengancam lingkungan tapi generasi Riau di masa mendatang. Mereka menutupi kebobrokan itu dgn mendekati pihak2 tertentu agar rakyat tak tau.
RAPP dan mitra APRIL Group telah melakukan beberapa pelanggaran seperti pengelolaan limbah, karhutla hingga indikasi merambah hutan negara.
Saat ini PT Merbau Pelalawan Lestari (April Group) tengah mendapatkan sanksi perdata atas pelanggaran penebangan pohon yg dilindungi pada hutan lindung di luar IUPHHKHT seluas 5.590 ha tahun 2012. Putusan kasasi MA mengabulkan gugatan ganti kerugian senilai Rp16,2 triliun lhooo..!!!!!. 
KLHK saat ini sudah melakukan permohonan eksekusi pada PN pekanbaru. Meski saat ini mereka tengah mengajukan PK, namun proses hukum membuktikan bahwa mereka telah merusak lingkungan.
Direktur2 RAPP sekarang juga lagi diperiksa pada kasus pidana indikasi perambahan kawasan hutan negara di sekitar kwasan taman nasional Tesso Nilo. Mereka diindikasi merambah hutan untuk buat jalur akses yg akan dilewati truk2 pengangkut hasil hutan. Selain itu PT Triomas (grup April) sedang P19 terkait pidana kebakaran hutan.
Enak sekali mereka buat pelanggaran-pelanggaran merusak lingkungan, eh saat mau ditertibkan pemerintah agar rencana kerjanya taat pada aturan PP Gambut, yang jelas2 untuk melindungi jutaan rakyat dari tragedi karhutla, April grup lagi-lagi tidak mau menurut. Mereka malah melawan dengan sengaja menyebarkan isu pencabutan izin dan akan terjadi PHK besar2an, padahal operasional mereka terus saja jalan seperti biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar