Rabu, 18 Oktober 2017

Raperda RTRW Riau mengancam nasib rakyatnya sendiri...!


Sekitar 1,6 juta hektar lahan gambut terancam dikonversi menyusul pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Daerah Provinsi Riau. Dalam rancangan tata ruang ini, hanya 21.625 hektar atau 1,3 persen lahan gambut di area itu yang akan jadi kawasan lindung.
Hariadi Kartodihardjo Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor mengatakan, Raperda Tata Ruang Riau ini disepakati melalui sidang paripurna DPRD Riau dan dimintakan persetujuan substansi kepada pemerintah pusat.
Semua kementerian dan lembaga setuju dengan raperda ini, kecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Persetujuan suatu rencana tanpa memperhatikan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) itu jadi pertanyaan.
Jika raperda itu lolos, dampaknya amat besar. Sekitar 1,6 juta hektar lahan gambut di Riau tak bisa lagi direstorasi dan dilindungi. Hal ini karena hanya diusulkan 21.625 hektar (1,3 persen) sebagai kawasan lindung.
Dalam raperda ini, ada 1,2 juta ha areal hutan diusulkan dikonversi ke nonhutan. Padahal, berdasarkan data Kementerian Kehutanan 2014, hutan di Riau ditetapkan 1.638.249 ha. Kawasan ini kebanyakan isinya perusahaan sawit yang belum dituntaskan status hukumnya dan perusahaan yang berkonflik tanah dengan warga lokal.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 terkait perlindungan gambut di lokasi hutan tanaman industri sudah dibatalkan Mahkamah Agung atas gugatan serikat pekerja di Riau. Ada indikasi kuat rencana tata ruang Riau ini akan lolos. Jika lolos, maka sama saja artinya Raperda yang disusun oleh para politisi dan para elit di provinsi Riau, justru mengancam nasib rakyatnya sendiri untuk hidup sehat.
Dukung Menteri LHK diberi kekuatan lebih menjaga gambut Riau dari tangan2 serakah perusak alam. Melindungi gambut, sama dengan melindungi kehidupan kita hari ini dan anak cucu kita nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar